News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Politisi Senayan

Pimpinan DPR Tidak Bisa Dorong Taufik Kurniawan Mengundurkan Diri

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menggunakan rompi tahanan keluar dari Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (2/11/2018). KPK menahan taufik sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan Tahun 2016. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan masalah posisi Taufik Kurniawan sebagai pimpinan DPR diserahkan sepenuhnya kepada Partai Amanat Nasional (PAN). Termasuk, apakah Taufik Kurniawan perlu mengundurkan diri atau tidak.

Taufik Kurniawan menurutnya hingga saat ini belum menyerahkan surat pengunduran diri kepada pimpinan DPR.

"Sampai saat ini tidak ada. Semuanya itu kita kembalikan kepada pak Taufik Kurniawan itu sendiri karena yang punya kepentingan adalah pak Taufik," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (6/11/2018).

Untuk diketahui Wakil Ketua DPR yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PAN Taufik Kurniawan, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam dugaan kasus pengurusan Dana Alokasi Khusus ( DAK) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Hanya saja Agus Hermanto mengingatkan bahwa pergantian pimpinan DPR harus berdasarkan Undang-undang MD3. Artinya, itu hanya bisa dilakukan bila anggota DPR yang bersangkutan berhalangan tetap, mengundurkan diri, dan telah dinyatakan bersalah dalam kasus hukum.

Baca: Bawaslu Apresiasi Sikap Kooperatif Sri Mulyani dan Luhut Panjaitan

"Sehingga kalau tiga persyaratan ini tidak terpenuhi tentunya tidak ada proses daripada hal-hal yang berkaitan dengan kepemimpinan DPR," katanya.

Pihaknya menurut Agus Hermanto tidak bisa mendorong-dorong agar Taufik Kurniawan mengundurkan diri. DPR menurutnya bekerja berdasarkan undang-undang termasuk dalam pergantian pimpinan.

"Kita harus bekerja sesuai dengan aturan hukum yang ada. kalau peraturan perundang-undangannya engga bisa tentunya, tidak ada itu yang namanya dorong mendorong‎," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini