TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama dua jam lebih, dua terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung mendengar pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa KPK.
Dalam persidangan, jaksa yang jumlahnya sekitar lima orang itu membaca secara bergantian bagian demi bagian dari surat tuntutan yang telah disusun sebelumnya.
Pantauan Tribunnews.com, surat tuntutan yang disusun jaksa jumlahnya ribuan halaman.
Surat tuntutan ini tingginya lebih dari satu jengkal tangan orang dewasa.
Guna menyusun surat tuntutan tersebut yang dijilid dengan sampul putih itu, jaksa KPK meminta waktu dua minggu kepada majelis hakim.
Baca: Permohonan Justice Collaborator Keponakan Setya Novanto Ditolak
Selama persidangan tampak Irvanto yang juga keponakan Setya Novanto dan Made Oka duduk berdampingan di kursi terdakwa menghadap majelis hakim. Duduk di bagian kiri, kubu jaksa dan bagian kanan adalah kuasa hukum kedua terdakwa.
Diakhir, jaksa menuntut Irvanto Hendra Pambudi dan Pengusaha Made Oka Masagung dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan oleh jaksa KPK.
"Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa satu Irvanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama. Menyatakan terdakwa dua, Made Oka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama," ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan, Selasa (6/11/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam menuntut kedua terdakwa, jaksa KPK turut mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal memberatkan ialah perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah yang masih memberantas korupsi.
Perbuatan kedua terdakwa juga dinilai berakibat masif menyangkut kedaulatan data kependudukan nasional, mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar. Keterangan terdakwa selama di persidangan dan penyidikan dinilai berbelit-belit.
"Hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan sopan selama menjalani persidangan," singkat jaksa KPK, Wawan.
Setelah membacakan tuntutan, jaksa sempat membagikan surat tuntutan untuk majelis hakim dan kuasa hukum Irvanto serta Made Oka. Usai persidangan, kubu kuasa hukum tampak kepayahan untuk membawa tuntutan.
Kubu Irvanto bahkan meminta bantuan seorang pria berbadan tambun untuk membawa surat tuntutan. Pria ini langsung memanggul surat tuntutan ke luar sidang.
Sedangkan kubu Made Oka membawa sendiri surat tuntutan. Seorang anggota kuasa hukum Made Oka memilih membawa surat tuntutan dengan cara digendong menyamping dengan kedua tangannya.