Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit Produk Aeronautika Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (Dit KPPU) Kementerian Perhubungan, Kus Handono, menyebut dalam audit yang sudah dilakukan terhadap pesawat Boeing 737 Max 8, ada beberapa item yang diperbolehkan tidak berfungsi.
"Ini bukan rusak ya, tapi boleh tidak berfungsi dan itu ada dokumennya," ujar Kus Handono di Gedung Kemenhub, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018).
Baca: Basarnas Perpanjang Masa Pencarian Lion Air JT 610, TNI AL Siagakan 45 Penyelam
Kus menyebut dokumen yang berisi item yang tak berfungsi tersebut bernama Minimum Equipment List.
"Di situ disebutkan suatu terpasang dua, boleh tidak berfungsi 1, asal diperbaiki dalam 3 jangka waktu pesawat Boeing 737 Max 8," katanya.
Kus menambahkan, audit khusus ini tidak sesuai dengan jadwal pemeriksaan reguler, dan semua pesawat yang dilakukan pemeriksaan dinyatakan laik terbang.
"Audit dilakukan dengan cara mereview manual-manual prosedur perusahaan, record-record operasional pesawat, wawancara dengan personel terkait pengoperasian pesawat, dan melalukan evaluasi fasilitas perawatan di Batam Aero Technique," lanjutnya.
Namun, Kus mengatakan temuan-temuan dalam audit khusus tersebut tidak untuk dipublikasi.
"Temuannya untuk internal Kementerian Perhubungan," ujarnya.
Seperti diketahui, pasca insiden jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP, audit spesial dilakukan Kemenhub terhadap pesawat jenis Boeing 737 Max 8.
Baca: Sehari Sebelum Kecelakaan, Korban Tragedi Lion Air Ini Ajak Anaknya Mudik ke Karanganyar
Adapun Kus kembali mengatakan bahwa pesawat Boeing 737 Max 8 dimiliki oleh dua maskapai penerbangan, yakni Lion Air dan Garuda Indonesia.
"Sebanyak 10 unit milik Lion air dan 1 unit milik maskapai Garuda Indonesia," pungkasnya.