TRIBUNNEWS.COM - Haringga Sirla menjadi korban pengeroyokan di Stadion GBLA jelang laga panas Persib Bandung VS Persija Jakarta.
Terdakwa kasus pengeroyokan Haringga Sirla telah menjaalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (6/11/2018).
Pengeroyok Haringga Sirla mendapatkan vonis yang lebih ringan dibandingkan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Empat terdakwa mendapatkan hukuman berat, sedangkan satu terdakwa lainnya dibebaskan.
Terdakwa SH dan AAP divonis hukuman empat tahun penjara, sedangkan TD dan AP mendapatkan vonis tiga tahun enam bulan penjara.
Hukuman yang memberatkan keempat terdakwa ini dikarenakan tindakan pengeroyokan terhadap Haringga Sirla yang sudah tidak berdaya.