TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oditur Militer II-07 menyampaikan sebanyak 12 poin tanggapan atas nota pembelaan tim penasihat hukum empat oknum TNI terdakwa kasus serangan air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus dalam sidang agenda replik di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (8/6/2026).
Dalam replik yang dibacakan secara bergantian oleh oditur militer, oditur menyampaikan hanya menanggapi hal-hal yang dianggap penting, relevan, dan membutuhkan penegasan terhadap dalil-dalil pembelaan atau pledoi tim penasihat hukum para terdakwa.
Berikut ini 12 poin tanggapan tersebut:
1. Oditur militer berpendapat tim penasihat hukum para terdakwa telah sependapat dengan oditur militer terkait keterangan para saksi dan keterangan terdakwa.
Hal itu mengingat tim penasihat hukum para terdakwa tidak membantah atau menyangkal keterangan para saksi, ahli, dan para terdakwa yang telah diutarakan oditur dalam tuntutan.
2. Oditur militer tidak sependapat dengan tim penasihat hukum para terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tuntutan oditur militer tidak didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti yang sah.
Oditur menyatakan seluruh alat bukti telah dianalisis secara menyeluruh saling dikaitkan satu sama lain, dan telah memenuhi prinsip persesuaian alat bukti yang satu dengan yang lain sebagaimana dianut dalam sistem pembuktian menurut hukum acara pidana.
Baca juga: Jelang Vonis Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, KontraS Tak Menaruh Harapan Besar
3. Oditur militer tidak sependapat dengan tim penasihat hukum para terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa pembuktian oditur militer hanya bertumpu pada keterangan tidak langsung.
Sebaliknya, oditur berpendapat penasihat hukum dalam pledoinya berupaya membangun argumentasi seolah pembuktian dalam perkara tersebut menjadi tidak sah hanya karena tidak seluruh saksi melihat secara langsung keseluruhan rangkaian peristiwa pidana yang terjadi.
4. Oditur militer tidak sependapat dengan tim penasihat hukum para terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa unsur "setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan" tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Oditur berpendapat pernyataan tim penasihat hukum para terdakwa bertentangan dengan fakta hukum yang telah terungkap dalam persidangan.
5. Oditur militer tidak sependapat dengan tim penasihat hukum para terdakwa yang pada pokoknya menyatakan unsur "dengan rencana terlebih dahulu" tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menurut oditur di dalam persidangan telah terungkap adanya serangkaian tindakan yang dilakukan sebelum terjadinya peristiwa komunikasi, pertemuan, pembahasan mengenai korban, pencarian keberadaan korban, pemantauan, pembagian peran, penyediaan sarana yang digunakan dalam pelaksanaan perbuatan, hingga pelaksanaan perbuatan itu sendiri.
6. Oditur militer tidak sependapat dengan tim penasihat hukum para terdakwa terkait dengan analisa yuridis pembelaan atau pledoi.
Baca tanpa iklan