News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Aceh

Bupati Nonaktif Bener Meriah Jalani Pemeriksaan Terdakwa

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Bener Meriah Ahmadi usai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2018). Ahmadi terlibat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/11/2018) kembali menyidangkan kasus dugaan suap fee ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA TA 2018.

Dalam persidangan kali ini, Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi akan menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa. Dia duduk di kursi pesakitan karena diduga menyuap Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf.

Di sidang-sidang sebelumnya, jaksa KPK sudah menghadirkan puluhan saksi mulai dari stafsus Gubernur Irwandi Yusuf, kontraktor, Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Aceh.

Bahkan Gubernur Irwandi Yusuf serta teman wanitanya, Steffy Burase juga dihadirkan di persidangan menjadi saksi.

Diketahui kasus ini diawali dari Operasi Tangkap Tangan hingga KPK menetapkan empat tersangka.

Baca: Korupsi Pengadaan Mobiler, Kadis Sosial Pemkab Aceh Jaya Dijebloskan ke Penjara

Mereka yakni Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi, serta dua pihak swasta Hendry Yuzal dan T Syaiful Bahri.

‎Diduga Gubernur Irwandi Yusuf meminta jatah sebesar Rp 1,5 miliar atas fee ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA TA 2018. Uang suap dari Ahmadi diduga dipergunakan Irwandi untuk keperluan Aceh Marathon.

Baca: Maia Estianty Resmi Menikah dengan Irwan Mussry, Ahmad Dhani Unggah Kalimat 'Bisa Menikmati Hidup'

Ahmadi didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini