"Bagi kami (Kemlu) kasus ini tidak berbeda dengan kasus WNI lainnya yang menghadapi permasalahan hukum di luar negeri. Tugas Perwakilan sebatas memberikan pendampingan kekonsuleran untuk memastikan hak-hak hukumnya terpenuhi," ujar Iqbal saat dikonfirmasi.
Operasi 'False Flag'
Bagi Kuasa Hukum FPI, Munarman, pemasangan bendera di depan kediaman Rizieq Shihab dilakukan oleh tukang fitnah yang ingin mempersulit tokoh agama itu di Arab Saudi.
Pemasangan, menurutnya telah menunjukkan sebuah kejahatan. Tidak cukup hanya di Jakarta, fitnah juga terjadi hingga Arab Saudi. Tujuannya, hanya satu, yakni membuat Rizieq celaka.
"Bendera dipasang tukang fitnah. Ada operasi false flag terhadap HRS (Habib Rizieq Shihab) di Mekah saat ini. Mereka berharap, dengan adanya peristiwa tersebut HRS mendapatkan kesulitan dari pihak keamanan Saudi," kata Munarman dalam pesan singkatnya.
Kemudian, ia menyebut, diduga ada pihak yang sengaja menimbulkan kemudharatan terhadap Habib Rizieq. Namun, dia menegaskan, kelakuan jahat ini tak terealisasi karena Habib Rizieq sudah berada di kediamannya di Mekah.
"Mereka menyukai dan senang, apabila HRS ditimpa kesulitan dan kesusahan. Namun, Allah adalah sebaik-baik pelindung dan sebaik-baik penolong bagi HRS. Alhamdulillah, beliau sudah berada di rumah," tuturnya.(ryo/tribunnews)