TRIBUNNEWS.COM - Tragedi jatuhnya puluhan orang dari atas viaduk, perlintasan kereta api, di Jalan Pahlawan, Surabaya, pada Jumat (9/11/2018) malam, menjadi peristiwa memilukan.
Peristiwa nahas tersebut terjadi di tengah pergelaran untuk menyambut Hari Pahlawan yang jatuh pada tanggal 10 November, yakni drama kolosal Surabaya Membara.
Pada malam tersebut puluhan penonton memaksa untuk menyaksikan acara drama kolosal dari atas viaduk, perlintasan kereta api.
Nahasnya, kecelakaan tak dapat dihindari tatkala kereta api melintas.
Dari insiden tersebut sedikitnya 20 orang mengalami luka-luka ringan dan berat serta tiga orang dinyatakan tewas.
Melansir dari Kompas TV, Kahumas PT KAI Daop 8, Catut Sutiyatmoko, menegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 dituliskan bahwa siapapun dilarang berada di sekitar jalur kereta api.
"Sudah ada ketentuan larangan ya menurut UU 23 Tahun 2007 tentang perkeretapian, yaitu di salah satu pasal 181 ayat 1a di sana disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api," tutur Catut seperti dikutip Grid.ID.