Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari, menjelaskan mekanisme pengurusan pindah memilih untuk memastikan tidak kehilangan hak suara pada saat waktu pencoblosan 17 April 2019.
Komisioner KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan prosedur pengurusan pindah memilih.
Baca: Beda Pendapat KPU dan Bawaslu Maluku Utara akan Rugikan Pemilih
Pemilih, kata Komisioner KPU RI Hasyim Asyari, harus mengurus formulir pindah memilih (A5) di PPS lokasi memilih untuk kemudian formulir tersebut dilaporkan ke PPS tujuan agar dapat mencoblos di TPS.
Mekanisme pindah memilih ini penting bagi mahasiswa yang notabene banyak tinggal di daerah tempat mereka menuntut ilmu.
Meski begitu, pindah memilih bukan tanpa konsekuensi, sebab bagi mereka yang pindah memilih tidak akan mendapatkan jumlah surat suara yang sama dengan tempat tinggal asal.
“Kalau pindahnya beda kabupaten/kota satu provinsi maka hanya dapat untuk DPR, DPRD provinsi, DPD dan presiden-wakil presiden. Kalau pindahnya sudah beda provinsi tentu hanya mendapat surat suara presiden-wakil presiden, karena sudah berbeda dapil,” ujar Hasyim di laman resmi KPU RI, Selasa (13/11/2018).
Baca: KPK Beri Saran Kepada KPU untuk Umumkan 40 Mantan Napi Korupsi yang Kini Jadi Caleg
Selain menerangkan tentang pindah memilih, di penjelasan lain Hasyim mengingatkan mahasiswa untuk menjaga diri dari bahaya politik uang dalam pemilu, juga menerangkan akan adanya sanksi bagi yang melanggar ketentuan tersebut.
“Tapi di pemilu beda dengan pemilihan serentak. Hanya yang memberi yang dipidana, sementara di pemilihan kepala daerah baik pemberi dan penerima bisa dipidana,” tambah Hasyim.