News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2018

BKN Umumkan Sistem SKB CPNS yang Digunakan, Perhatikan Hal Ini

Editor: ade mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tes CPNS

TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan sistem seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS yang akan digunakan untuk tahap selanjutnya.

Tahap SKB ini dimulai setelah tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) selesai.

Pelaksanaan SKB akan dijadwalkan sekitar 22 hingga 28 November 2018.

Sedangkan pengumuman akhir direncanakan sekitar minggu pertama pada Desember 2018.

Menjelang pelaksanaan tahap SKB, BKN memberikan kisi-kisi tes.

Dilansir dari Twitter resminya, BKN mengumumkan terdapat dua jenis jabatan atau formasi yang nantinya akan mempengaruhi jenis soal yang akan diujikan pada tes SKB CPNS 2018.

Baca: TERPOPULER: Jelang Tes SKB, Ini Bedanya Tunjangan Formasi Jabatan Fungsional Tertentu dan Pelaksana

Baca: Dituding Melakukan Kejahatan, Adik Vicky Prasetyo Singgung Soal Ijazah Angel Lelga di Pileg

Jenis jabatan tersebut yaitu Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Jabatan Pelaksana (JP).

BKN menyebut profesi seperti guru, dokter, apoteker, dan lainnya termasuk ke dalam kategori JFT.

Jika kamu masih bingung apakah jabatan formasi yang kamu lamar termasuk Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) atau tidak, kamu bisa mencari tahunya melalui peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

BKN juga menjelaskan, pada setiap jabatan di jenis JFT telah diatur dalam Permenpan RB.

Baca Selanjutnya: BKN Umumkan Sistem SKB CPNS yang Digunakan, Perhatikan Hal Berikut

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini