News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap PK

Empat Anggota Polri Mangkir Dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Suap Eddy Sindoro

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi ketidakhadiran empat anggota Polri terkait penyidikan dugaan kasus suap yang menyeret nama Eddy Sindoro.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya belum mendapatkan keterangan terkait ketidakhadiran empat anggota Polri tersebut.

"Sampai sore ini, empat orang anggota Polri yang dulu pernah menjadi ajudan Nurhadi tidak datang. Belum diperoleh informasi alasan ketidakhadiran," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/11/2018).

Baca: Presiden Jokowi Dukung Penuh Perdamaian di Semenanjung Korea

Menurut dia, KPK sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Kapolri melalui Kadiv Propam Polri terkait permintaan kehadiran empat anggota Polri tersebut dalam pemeriksaan.

Febri mengatakan, KPK berencana akan melakukan pemanggilan ulangi karena keterangan keempat Anggota Polri tersebut dibutuhkan dalam penyidikan kasus Eddy Sindoro.

Baca: Pengacara Lucas Protes Rekeningnya Diblokir KPK

"Kami percaya Polri akan membantu pelaksanaan tugas KPK, khususnya untuk pemeriksaan saksi ini. Koordinasi lebih lanjut akan dilakukan," katanya.

Sekadar informasi, KPK telah memeriksa Nurhadi pada Selasa (6/11/2018) lalu sebagai saksi untuk tersangka Eddy Sindoro dalam penyidikan kasus suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sebelumnya, tersangka Eddy Sindoro telah menyerahkan diri ke KPK pada Jumat (12/10/2018), setelah sebelumnya sejak April 2016 sudah tidak berada di Indonesia.

KPK sudah menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka sejak November 2016 lalu.

Eddy diduga memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengurusan perkara di Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait dengan permohonan bantuan pengajuan Peninjauan Kemabali di PN Jakpus.

Baca: Sukses Tekan Angka Kemikinan, PKH Jadi Tempat Belajar 15 Negara

Sudah ada dua orang yang menjalani vonis terkait perkara ini yaitu panitera panitera sekretaris PN Jakpus Eddy Nasution dan perantara suap Dody Arianto Supeno.

Doddy sudah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan sedangkan Edy Nasution sudah divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam putusan Edy Nasution, disebutkan bahwa uang 50 ribu dolar AS untuk pengurusan Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) yang diputus pailit oleh mahkamah agung melawan PT First Media.

Baca: Tim DVI Kembali Berhasil Identifikasi Empat Korban Pesawat Lion Air PK-LQP, Ini Daftar Namanya

Edy pun menerima uang dari salah satu kuasa hukum yang baru dari Law Firm Cakra & Co yaitu Austriadhy 50 ribu dolar AS yang terbungkus dalam amplop warna coklat.

Eddy Sindoro pernah bertemu dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi menanyakan kenapa berkas perkara belum dikirimkan dan Nurhadi sempat menelepon Edy Nasution untuk mempercepat pengiriman berkas perkara PK namun Nurhadi mengatakan itu dalam rangka pengawasan.

Edy Nasution juga mengakui menerima 50 ribu AS dari Dody dimana uang tersebut ada kaitannya dengan pengurusan dengan perkara Lippo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini