TRIBUNNEWS.COM - Tangal 8 November 2018 kemarin, Kementerian Agama RI meluncurkan Kartu Nikah.
Beberapa kalangan menyebut bahwa peluncuruan kartu nikah itu sebagai buku nikah yang selama ini menjadi penanda seseorang telah menikah secara resmi.
Tapi Menteri Agama Lukman Hakim dengan tegas membantas kekhawatiran itu.
BACA JUGA: Petinju Cilik Thailand, Umur 5 Tahun Sudah Bertarung hingga Nyawa Melayang Demi Makan Keluarganya
BACA JUGA: Berlian ‘Pink Legacy’ Memecahkan Rekor Dunia Baru Setelah Terjual Hampir Rp740 Miliar
Seperti dilansir dari situs resmi Kemenag RI, Lukman menegaskan bahwa kartu nikah bukan untuk menghapus atau mengganti buku nikah.
Kemenag juga juga mengatakan bahwa selain mendapatkan kartu nikah, pasangan pengantin baru juga akan tetap menerima buku nikah—seperti pasangan-pasangan sebelumnya.
Menurutnya, diberikannya baik buku nikah maupun kartu nikah sekaligus sebagai upaya untuk meningkatkan layanan pencatatan pernikahan.