Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo membenarkan pihaknya akan memberikan fee sebesar 24 persen atau sekitar 6 juta dollar pada Setya Novanto.
Fee tersebut merupakan bagian 2,5 persen atau sekitar 25 juta dollar AS dari perkiraan nilai proyek 900 juta dollar AS yang bakal diterima oleh Johannes Budisutrisno Kotjo jika proyek PLTU Riau-1 berjalan lancar.
Baca: Idrus Marham Bantah Terima Uang USD 2,5 Juta dari Kotjo
Sesuai dengan surat dakwaan yang disusun jaksa KPK, Johannes Budisutrisno Kotjo juga disebut mendapat bagian fee yang sama seperti Setya Novanto yakni 24 persen atau sekitar 6 juta dollar AS dari fee 2,5 persen.
"Ini ada catatan tulis tangan soal pembagian fee dari proyek total 900 juta dollar AS. Ada nama JK, ada SN. Ini benar?" tanya jaksa KPK sambil menampilkan bukti catatan tersebut.
"Iya catatan itu saya yang buat. Itu JK bukan Jusuf Kalla tapi nama saya Johannes Kotjo. Ada SN itu Setya Novanto akan terima 24 persen atau 6 juta dollar AS," jawab Johannes Budisutrisno Kotjo.
Lanjut jaksa menanyakan mengapa Setya Novanto mendapatkan bagian yang sama dengan terdakwa. Jaksa KPK juga mencecar apa hubungan Setya Novanto dengan proyek PLTU Riau-1.
"Saya sama beliau (Setya Novanto) berkawan lama. Mungkin sudah 30 tahun sejak tahun 80an. Itu saya terima kasih sama dia karena beliau yang hubungkan saya dengan Sofyan Basir sebelum Bu Eni. Ya saya kasih beliau," jawab Johannes Budisutrisno Kotjo.
"Besar sekali pak?" tanya jaksa KPK lagi.
"Ya itulah bodohnya saya, tapi itulah pak," singkat Johannes Budisutrisno Kotjo.
Dalam kasus ini, Johannes Budisutrisno Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,7 miliar ke Eni Saragih dan Idrus Marham agar meloloskan proyek PLTU Riau-1 dengan nilai proyek 900 juta dollar AS.
Johannes Budisutrisno Kotjo juga disebut meminta bantuan Setya Novanto karena permohonan Independen Power Producer (IPP) ke PT PLN (persero) terkait rencana pembangunan PLTU Riau-1 tidak direspon oleh PLN.
Karena tidak ada kelanjutan dari PLN, Johannes Budisutrisno Kotjo menemui Setya Novanto agar dapat dipertemukan dengan pihak PLN. Setya Novanto kemudian mengenalkan Kotjo dengan Eni Maulani Saragih yang duduk di Komisi VII membidangi energi, bermitra dengan PLN.
Baca: Suami Sudah Menang Jadi Bupati Temanggung, Eni Kembali Minta Rp 500 Juta ke Kotjo
Sampai pada akhirnya Eni membantu Johannes Budisutrisno Kotjo bertemu dengan Dirut PLT Sofyan Basir. Pertemuan dilakukan beberapa kali baik di rumah Setya Novanto, restoran hingga rumah Sofyan Basir.
Dalam perkara ini, Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.