News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Century

KPK Minta Keterangan Mantan Wakil Presiden RI Boediono soal Century

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Presiden kesebelas RI Boediono bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/7/2018). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari JPU KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Presiden RI, Boediono, dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan Gubernur Bank Indonesia itu bakal dimintai keterangan terkait penyelidikan baru kasus dugaan korupsi Bank Century.

Boediono terlihat telah tiba di Gedung KPK sekira pukul 09.20 WIB.

"Saya datang untuk memenuhi panggilan KPK. Untuk dimintai keterangan. Untuk lebih jelasnya tanya ke KPK," ucap Boediono singkat sebelum memasukki Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/11/2018).

Baca: Sambangi KPK, Mantan Deputi Gubernur BI Miranda Goeltom Tampil Modis

Meski demikian, Boediono enggan mengungkap dugaan korupsi yang membuatnya dipanggil KPK, termasuk saat disinggung mengenai dugaan korupsi Bank Century.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan pemanggilan Boediono terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi Bank Century.

"Ada kebutuhan permintaan keterangan terkait kasus Century," ujar Febri saat dikonfirmasi.

KPK diketahui sedang mengembangkan dan membuka penyelidikan baru kasus korupsi Bank Century.

Lembaga antikorupsi telah meminta keterangan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso terkait penyelidikan megakorupsi ini pada Selasa (13/11/2018) pekan ini.

KPK memastikan bakal terus memanggil dan meminta keterangan pihak-pihak yang terkait perkara ini.

Tak tertutup kemungkinan dari pengembangan perkara ini terdapat pihak-pihak lain yang bakal dijerat KPK.

Sejauh ini, baru mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya yang dijerat.

Budi Mulya telah divonis bersalah dan sedang menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin.

Padahal, dalam berkas putusan Budi Mulya di tingkat kasasi disebutkan Budi Mulya terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan sejumlah pejabat BI.

Sejumlah pejabat itu di antaranya Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI.

Kemudian Siti Chalimah Fadjrijah (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan.

Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI.

Selain itu, ada nama lain yakni pemilik Bank Century Robert Tantular dan Hermanus Hasan serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini