TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Melalui Nota Keberatan yang disampaikan di hadapan majelis hakim atas dakwaan yang dialamatkan jaksa KPK kepada dirinya di kasus dugaan merintangi penyidikan pada Eddy Sindoro, Pengacara Lucas sempat mengungkap "unek-uneknya"
Sambil berdiri dan memegang satu pengeras suara, Lucas menceritakan bagaimana perasaan serta kondisinya saat menghuni sel isolasi di Rutan KPK.
Itu semua diawali saat Lukas memenuhi kewajiban menjadi saksi untuk perkara Eddy Sindoro padaSenin (1/10/2018).
"Saya tetap datang sesuai surat panggilan dan menjawab seluruh pertanyaan penyidik dengan sebenar-benarnya selama kurang lebih lima jam," papar Lucas di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca: Lucas: Saya Ditangkap Ketika Menuruni Tangga Lantai 2 Gedung KPK
Setelah pemeriksaan selesai, kata Lucas, penyidik mempersilahkan dirinya pulang. Alih-alih kembali ke rumah untuk beristirahat. Ternyata, Lucas dicegat dan ditangkap. Sejak saat itu, Lucas tidak pernah lagi menginjakkan kaki di rumahnya.
"Saya ditangkap ketika menuruni tangga lantai 2 gedung KPK dan langsung diperiksa sebagai tersangka selama kurang lebih 4 jam tanpa didampingi penasihat hukum. Selanjutnya saya langsung diperintahkan untuk memakai rompi orange dan dijebloskan ke sel tahanan tanpa tahu apa salah saya. Sungguh suatu malam yang naas bagi saya," terangnya.
Lanjut, Lucas bercerita bagaimana dirinya ditempatkan ke sel isolasi oleh pengawal KPK. Sesuai prosedur, sel isolasi memang dibuat bagi para tahanan yang baru saja dijebloskan ke tahanan agar bisa beradaptasi.
"Bayangkan sel isolasi itu ukuran 2x3 meter. Kipas angin di dalam tidak padam. Makan, mandi, buang air disitu semua. Tidak ada cayaha matahari disana," tutur Lucas dengan nada tinggi.
Selama di tahan, Lucas mengaku banyak berdoa dan meminta pada yang mempunyai kehidupan agar dia dikuatkan dan bisa segera dibebaskan atas kasus yang dituduhkan padanya.
"Saaya berdoa agar dikuatkan, diberi jalan keluar, sekaligus mengampuni penyidik," tambahnya lagi.
Melalui Nota Keberatan dirinya, Lucas sangat berharap agar keberatannya dapat diterima daan dipertimbangkan oleh majelis hakim yang menyidangkan perkaranya.
Lucas juga meminta agar majelis hakim menyatakan persidangan kasusnya diberhentikan. Dia juga memohon agar majelis hakim memerintahkan jaksa KPK segera mengeluarkan dirinya dari sel tahanan.
Dalam kasus ini, Pengacara Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya merintangi penyidikan terhadap mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.Lucas juga didakwa membantu mengupayakan Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi untuk menghindari proses hukum di KPK.
Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.