TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Lippo Cikarang, Ju Kian Salim diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK atas kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Agenda pemeriksaan kali ini, Ju Kian Salim akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara dari Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro (BS)
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (16/11/2018).
Selain memeriksa Ju Kian Salim, ungkap Febri, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan pada dua tersangka di kasus ini.
Mereka yakni Konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama (FDP) dan Jamaludin Kadis PUPR Kab Bekasi.
Diketahui dalam kasus yang diawali dari operasi senyap di Bekasi dan Surabaya ini, KPK telah menetapkan sembilan tersangka.
Sebagai pihak diduga pemberi suap yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama dan pegawai Lippo Group Hendry Jasmen.
Pihak diduga penerima suap ialah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kadis PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Bekasi Sahat MBJ Nahor.
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Bekasi Dewi Trisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.
Komitmen fee untuk mengurus berbagai perizinan di proyek Meikarta sebesar Rp 13 miliar. Namun, suap yang baru terealiasi diduga baru Rp 7 miliar.
Meikarta merupakan proyek perusahaan properti PT Lippo Karawaci Tbk dan PT Lippo Cikarang Tbk. Proyek itu dikerjakan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk.