News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Amankan 12,49 Kilogram Sabu dengan Bungkusan Model Baru

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno Siregar (tengah) memperlihatkan barang bukti hasil ungkap kasus sabu 12,49 kilogram. Jumat (16/11).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus pengedaran sabu seberat 12,49 kilogram.

Sabu-sabu itu rencananya akan diedarkan di Jakarta dan sekitarnya.

Tak hanya mengamankan barang bukti, polisi juga mengamankan tiga orang tersangka yang bertugas sebagai kurir sabu.

Bahkan bungkus sabu tersebut dinilai model baru yang saat ini beredar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno Siregar mengatakan bahwa pihaknya mengamankan sebanyak 10 bungkus sabu dengan berat 12, 49 kilogram.

"Kalo kita lihat ini bungkusanya tidak sama dengan sebelumnya, bungkus plastik putih bergambar X dan bertuliskan aksara China. Ini model baru, karena saya baru menemukan model begini, biasanya bungkusan teh warna gold. Tapi nanti akan kita teliti dari mana asal barang tersebut," kata Kombes Pol Krisno Siregar, Jumat (16/11/2018).

Dikatakan Krisno Siregar, bahwa pengungkapan terjadi pada saat penangkapan RR pada 8 November lalu di Kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Dari penangkapan tersebut pihaknya selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan BO dan FA di kawasan Bogor.

Dari tangan ketiga tersangka dapat diamankan sebanyak 12,49 kilogram sabu yang direncanakan akan di edarakan di beberapa wilayah Jakarta.

Namun salah satu tersangka mengungkapkan bahwa dirinya hanya diminta mengantarkan barang haram tersebut yang nantinya akan diserahkan oleh seseorang di kawasan Jakarta.

"Dari keterangan tiga orang tersangka, jaringan ini melibatkan napi, tapi kami sedang kembangkan kasus ini, kita ingin tahu siapa pengendalinya," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati. (JOS)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Amankan 12,49 Kilogram Sabu dengan Bungkusan Model Baru

Baca: Tanggulangi Indonesia Darurat Narkotika, Bea Cukai Batam Hadang Penyelundupan Sabu

Baca: Gerak-Geriknya Mencurigakan, Saat Digeledah Ditemukan Sabu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini