News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Putusan PTUN Koreksi Pertimbangan MK soal Caleg DPD

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petrus Selestinus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Oesman Sapta Odang, dinilai memberikan arah baru bagi sejarah perkembangan politik ketatanegaraan Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan oleh pakar hukum, Petrus Selestinus.

"Pengurus partai politik dibolehkan menjadi calon legislatif DPD RI pada Pemilu 2019," ujar Petrus, saat dihubungi, Jumat (16/11/2018).

Baca: Jadwal MotoGP Valencia 2018, Balapan Terakhir Dani Pedrosa Hingga Dinobatkan Legenda

Dia menjelaskan, putusan PTUN Jakarta merupakan terobosan, karena mengoreksi secara total atas Pertimbangan Hukum dan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 30/PUU-XVI/2018, tanggal 23 Juli 2018, tentang Uji Materiil pasal 182 huruf l UU No. 7 Tahun 2017, Tentang Pemilu, yang melarang pengurus Parpol tidak boleh merangkap menjadi anggota DPD RI dalam pemilu 2019 dan seterusnya.

Menurut dia, putusan PTUN Jakarta ini sekaligus menunjukan Majelis Hakim PTUN Jakarta, mendukung penuh Putusan Mahkamah Agung RI dalam Perkara Uji Materiil Peraturan KPU RI yang digugat oleh OSO yaitu membatalkan Peraturan KPU RI dengan alasan Putusan MK tidak boleh berlaku surut.

"Putusan MK dimaksud, tidak hanya telah "mencederai" rasa keadilan publik akan tetapi sekaligus menimbulkan "anomali" dalam penyelenggaraan Pemilu 2019," kata Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Hanura itu.

Sebagai akibat keteledoran MK membuat Pertimbangan Hukum dan Amar Putusan dalam perkara Nomor : 30/PUU-XVI/2018, tanggal 23 Juli 2018, yaitu melanggar asas retroaktif berupa memberlakukan putusannya untuk pemilu 2019, yang tahapan-tahapannya sudah berjalan.

Selain itu, kata dia, terdapat alasan lebih substantif untuk meluruskan pemahaman yang keliru dari MK dimana Pengurus Partai Politik disejajarkan dengan pekerjaan profesional seperti Advokat, Notaris, PPAT, Akuntan Publik, Dokter dll. yang pekerjaannya didasarkan pada bayaran karena keahliannya.

Sedangkan Pengurus Partai Politik itu pekerjaan didasarkan pada kehendak bersama secara sukarela, tanpa dibayar dan tanpa mensyaratkan keahlian khusus, untuk mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia, menjaga keutuhan NKRI sebagaimana dimaksud Pembukaan UUD 1945 dan UU Partai Politik.

Sehingga, dia menilai, kekhawatiran MK pengurus Partai Politik menjadi calon anggota DPD akan bertentangan dengan hakekat DPD, sesungguhnya sebuah kekhawatiran yang bersifat semu.

""Perwakilan Ganda" karena pada hakekatnya Partai Politik mengemban misi "melahirkan kader-kader" untuk mendapatkan kekuasaan di lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif dan sekali lagi DPR dan DPD bukan wakil Partai Politik melainkan wakil rakyat dan wakil daerah," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini