News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2018

Banyak Peserta Tak Lolos dalam Tes SKD, seperti Apa Penilaian Passing Grade CPNS 2018?

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjelasan passing grade CPNS 2018. Banyak peserta tak lolos, bagaimana cara hitungnya?

TRIBUNNEWS.COM - Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 banyak yang tidak lolos passing grade dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Banyaknya peserta yang tidak lolos tidak membuat passing grade diturunkan, melainkan kini menggunakan sistem ranking.

Lantas, sebenarnya seperti apa passing grade CPNS 2018 dan bagaimana cara menghitung passing grade 2018?

Dikutip dari laman resmi menpan.go.id, 8 September 2018, passing grade atau nilai ambang batas merupakan nilai minimal bagi peserta CPNS 2018 agar bisa lolos ke tahapan selanjutnya.

Sehingga dikatakan peserta harus memperoleh nilai di atas passing grade.

Sementara itu, passing grade CPNS 2018 tersebut diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

Baca: Sistem Ranking Jadi Acuan setelah Passing Grade CPNS 2018 Banyak yang Tak Lolos, Begini Penerapannya

Passing Grade per Formasi

Menurut Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja, berikut passing grade tiap formasi CPNS 2018.

1. Jalur Umum

Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 143

BACA SELENGKAPNYA>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini