TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo berharap agar pemilu serentak 2019 bisa berjalan aman dan lancar.
Karena itu, harus dilakukan sosialisasi mulai dari presiden, kepala desa, hingga rt/rw.
“Saya kira ini tahapan-tahapan harus kita kerjakan secara bersama-sama melakukan sosialisasi dari setiap tahapan. Setidaknya peran Pemerintah mulai Presiden sampe kepala desa, RW/RT harus ikut mensosialisasikan tahapan ini dengan baik. Khususnya di daerah kabupaten kota harus membantu jajaran Penyelenggara Pemilu di semua daerah,” kata Tjahjo Kumolo, dalam acara Rakornas KPU RI di di Ecovention Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, sabtu (17/11/2018).
Pemilu serentak 2019, lanjutnya, merupakan salah satu satu pilar demokrasi.
Karena itu diperlukan upaya untuk meningkatkan kualitas pemilu agar dapat mencapai sasaran yang lebih substansial.
“Berdasarkan Pasal 4 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, jelas bahwa pemilu harus dilaksanakan berdasarkan prinsip asas langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil. Kami sangat percaya pada KPU dengan jajarannya yang punya kewenangan penuh mampu melaksanakan pemilu serentak 2019 dengan baik,” ujarnya
Selain itu, Tjahjo juga menyebut dinamika regulasi pemilu perlu menjadi perhatian.
Sebelumnya ada UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan wakil Presiden, UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Saat ini, UU tersebut digabung menjadi satu yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Jadi pada rakornas ini saya tegaskan bahwa PKPU yang dibuat oleh KPU ini tidak ada satu titik koma pun yang menyimpang dari UU No 7 Tahun 2017. Ini harus diyakini bahwa dengan detail dikontrol 24 jam melalui rapat dengar pendapat (rdp) dengan komisi II ini prinsipnya PKPU sudah jalan, tinggal disosialisasikan,” jelasnya.
Selain itu, Tjahjo juga menyampaikan peran dari pemerintah usat dan pemerintah daerah yang memiliki kewajiban membantu dan memfasilitasi penyelenggara pemilu.
“Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitasi untuk kelancaran penyelanggaraan pemilu berdasarkan Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017. Selain itu, diperlukan persamaan pemahaman dan persepsi antara pemangku kepentingan pemilu yang ada,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mendagri : Sosialisasi Pemilu 2019 Mulai dari Presiden Sampai Ketua RT/RW
Baca: Mendagri Ajak Masyarakat Lawan Politik Uang dan Ujaran Kebencian untuk Sukseskan Pemilu 2019
Baca: Tantangan KPU dan Kemendagri Jelang Pemilu: 4 Juta Pemilih Baru Beranjak Dewasa pada 17 April 2019