News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MA Tidak Menunjukkan Keteladanan Berperikemanusiaan dalam Kasus Baiq Nuril

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hotman Paris mengaku akan membantu Baiq Nuril, korban pelecehan seksual yang divonis melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDIP Eva Kusuma Sundari menilai bahwa Mahkamah Agung (MA) telah offside karena mengabulkan kasasi Kejaksaan sehingga Baiq Nuril dinyatakan bersalah melanggar undang undang informasi dan transaksi elektronik.

Baiq Nuril merupakan staf honorer di SMA Mataram yang justru dipidana karena diduga telah menyebarkan rekapan percakapan telepon pelecehan seksusal terhadap dirinya.

"Majelis kasasi MA yang mengadili kasus ini, karena itu, bukan hanya offside tapi sekaligus tidak menunjukkan keteladanan dalam berperikemanusiaan," kata Eva, Senin, (19/11/2018).

Selain itu juga hakim MA telah bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Hakim mengadili Kasus Perempuan Berhadapan dengan Hukum yang menyatakan bahwa dalam pemeriksaan perkara hakim agar mempertimbangkan kesetaraan gender dan non diskriminasi dengan mengidentifikasi fakta persidangan.

"MA harus melakukan koreksi diri terhadap kinerja para hakim yang menurut berbagai riset menjadi lembaga yang integitasnya rendah karena korupsi dan diskriminatif terhadap perempuan yang lemah," katanya.

Baca: Mahasiswa Diminta Menjadi Pemilih yang Cedas dan Rasional

Eva mengatakan sudah layak dan sepantasnya bila Presiden memberikan amnesti dan kemudian juga rehabilitasi kepada Baiq Nuril. MA harus stop pola ‘pemindahan’ pertanggungjawaban hukum pelaku pelecehan seksual kepada korban (viktimisasi korban).

"Saatnya MA mempertimbangkan politik pelaksanaan UU ITE yang digunakan balas dendam personal. Para penegak hukum sepatutnya menggunakan hak independensinya dalam membuat putusan hukum untuk memajukan demokrasi, perlindungan hukum bagi yang lemah, maupun untuk mewujudkan kesetaraan gender," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini