TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan bahwa partainya sudah memecat bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolando Berutu dari Ketua DPC Demokrat Pakpak Bharat dan keanggtaan partai.
Untuk diketahui Remigo terjaring operasi tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus suap proyek di Dinas PUPR.
"Begitu KPK bilang tersangka, sama dengan sikap Demokrat tak berubah, langsung kami pecat dan kami ganti," ujar Hinca, Senin, (19/11/2018).
Menurut Hinca partainya tidak mentolelir sedikit pun kadernya yang terlibat korupsi. Demokrat pasti memberikan sanksi tegas bagi kadernya yang melanggar hukum.
"Jadi ga ada ampun. Kalau di Demokrat soal korupsi begitu kena tersangka mau tahun pemilu, bukan tahun pemilu sama saja," katanya.
Meskipun demikian partainya menurut Hinca menghormati proses hukum yang berlaku, termasuk asas praduga tak bersalah.
Bupati PakPak Bharat periode 2016-2021, Remigo Yolando Berutu, ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018.
Baca: Teman Dekat Korban Duga Pembunuhan Almarhum Dufi Sudah Direncanakan
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Sabtu (17/11/2018) hingga Minggu (18/11/2018) dini hari di Medan, Jakarta dan Bekasi, KPK turut mengamankan 6 orang.
Mereka di antaranya RYB (Remigo Yclando Berutu), Bupati Kabupaten Pakpak Bharat periode 2016-2021; DAK (David Anderson Karosekali), Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat; HSE (Hendriko Sembiring) dan RP (Reza Pahlevi) sebagai pihak swasta; JBS (Jufri Mark Bonardo Simanjuntak), Ajudan Bupati Pakpak Bharat; serta S (Syekhani), Pegawai Honorer Dinas PU Pakpak Bharat.