TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan bahwa proses pergantian koleganya yakni Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR belum bisa diproses.
Pasalnya Taufik sendiri hingga kini belum mengajukan surat pengunduran diri.
"DPR harus memproses tetapi kalau persyaratan itu belum ada ya belum bisa diproses," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (19/11/2018.
Agus mengatakan meski telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, secara administrasi, Taufik masih menjabat sebagai wakil ketua DPR.
Status wakil ketua DPR rersebut baru bisa dilepas bila Taufik telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan secara inkrah.
"Secara administrasi dan tentunya secara hukum, karena hukum bekum ada keputusan dan inkrah. itu posisinya, pak Taufik ini posisinya masih menjadi Wakil Ketua DPR RI," katanya.
Baca: Soal Taufik Kurniawan, PAN Diingatkan Pengalaman Demokrat Saat Pileg 2014
Menurutnya berdasarkan Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD, pergantian pimpinan harus memenuhi tiga syarat.
Pertama menurutnya pimpinan DPR bisa diganti apabila berhalangan tetap seperti sakit, tidak bekerja, dan meninggal dunia.
Syarat selanjutnya yakni terkena kasus hukum dan keputusan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Baca: Diduga Selingkuhannya, Angel Lelga Kerap Unggah Foto Fiki Alman Artis FTV
Terkahir, menurutnya pimpinan bisa diganti apabila mengundurkan diri.
"Pelanggaran etika dalam hal ini yang menetapkan tentunya mahkamah kehormatan dewan, tetapi juga sudah inkrah," pungkasnya.
Sebelumnya Taufik Kurniawan yang juga menjabat Wakil Ketua Umum PAN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus ( DAK) Kabupaten Kebumen.
Taufik kini telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
PAN sendiri mengaku telah memproses pergantian Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR.
Sejumlah nama muncul untuk mengganti Taufik yakni Hanafi Rais dan Mulfachri Harahap.