News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

TKN: Dukung Jokowi Bukan Berarti Kebal Hukum

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri-Kanan) Sekretaris Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Kiai Ma'ruf Amin Hasto Kristiyanto, Juru Bicara Lena Maryana, dan Media Officer Tim Kampanye Nasional Jokowi-Mar'uf, Monang Sinaga saat memberikan keterangan pers di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2018).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Kiai Ma'ruf Amin memastikan kepala daerah pendukung yang terjerat kasus korupsi tetap akan diproses sesuai penegakkan hukum yang berlaku di Indonesia.

Sekretaris TKN Hasto Kristiyanto mengatakan dukungan yang diberikan kepada Jokowi harus berdasarkan prestasi dan rekam jejak.

Apresiasi atas program-program yang sudah dijalankan pemerintah, bukan atas berkeinginan kebal dari hukum.

Hasto merespon soal kepala daerah pendukung Jokowo-Ma'ruf yang terjerat kasus dugaan korupsi.

Yang terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi menjaring Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu dalam operasi tangkap tangan pada Minggu (18/11/2018).

Baca: KPK Tengah Menelusuri Adanya Dugaan Suap Bupati Pakpak Bharat kepada Polda Sumut

Remigo sempat mendeklarasikan dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf.

"Dukungan kepada pak Jokowi bukan berarti garansi kemudian jadi kebal hukum," ujar Hasto di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2018).

Hasto menerangkan, Jokowi selaku presiden tidak memiliki kewenangan untuk campur tangan terhadap kasus hukum.

Penegakan hukum KPK bersifat independen.

"Melihat siapa yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan kapital termasuk melakukan gratifikasi, itu lah yg terkena oleh KPK," ucap Hasto.

Juru Bicara TKN Lena Maryana berujar Jokowi tidak akan mengintervensi kasus hukum. Ia menyontohkan kasus korupsi yang menjerat eks Menteri Sosial Idrus Marham.

Menurut Lena, siapapun yang dinyatakan bersalah, maka proses hukum di negara ini tetap berlanjut tanpa intervensi.

"Menteri saja yang pembantu presiden, sangat dekat aksesnya ke presiden, ketika hadapi kasus hukum sama sekali tidak ada intervensi dari presiden," ucap Lena.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini