News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Usai Sebut Nama Anggota DPR yang Terima Fee Proyek e-KTP, Irvanto Mengaku Diteror

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Irvanto Hendra Pambudi saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2018). Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto tersebut bersama Made Oka Masagung dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara atas keterlibatannya dalam korupsi proyek KTP elektronik. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam pembacaan nota pembelaan atau pledoinya,
terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, mengaku mendapat ancaman dari orang yang tidak dikenal.

Ancaman itu diungkap Irvanto diterima keluarganya usai dia memaparkan sejumlah anggota DPR yang diduga menerima fee dari proyek e-KTP.

Sebelumnya dalam persidangan, Irvanto sempat mengaku memberikan uang terkait proyek e-KTP ke sejumlah anggota DPR. Selain itu, Irvanto juga mengaku membelikan tas Hermes untuk mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraini.

"Setelah nama-nama anggota DPR yang telah menerima uang dari proyek e-KTP disebut, pada suatu malam rumah saya telah di lempari botol oleh orang yang tidak dikenal, dan ancaman-ancaman secara verbal," tegas Irvanto, Rabu (21/11/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Irvanto mengatakan sejumlah teror itu telah membuat keluarganya khawatir, sehingga ia meminta perlindungan keamanan kepada KPK pada April 2018.

Mantan Direktur Operasional PT Murakabi Sejahtera itu juga menegaskan pemberian uang kepada sejumlah anggota DPR terkait fee proyek e-KTP adalah benar.

Baca: ‎Kunci Hilang, Polisi Buka Paksa Rumah Diperum Saat Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi

"Artinya tidak mungkin keterangan saya mengada-ada karena yang saya pertaruhkan adalah keselamatan keluarga saya," imbuh Irvanto.

Diakhir pledoinya, ‎Irvanto meminta majelis hakim memutus pidana yang rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Hal ini karena dia merasa hanya menjadi perantara pemberian uang dan sama sekali tidak menerima keuntungan dari proyek e-KTP.

Dalam perkara ini, Irvanto bersama Made Oka Masagung dituntut 12 tahun penjara karena dinilai terbukti menjadi perantara suap untuk mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam proyek e-KTP. Mereka dinilai telah memperkaya Setya Novanto sebesar USD 7.3juta.

Berikut lampiran keterangan Irvanto soal pembagian uang ke anggota DPR RI terkait proyek e-KTP :

1. Disuruh Andi Agustinus untuk menyerahkan USD 500 ribu kepada Chairuman Harahap melalui anaknya Diatce Gunungtua Harahap. Saya menyerahkan bersama istri saya, untuk menguatkan keterangan saya, istri saya membuat surat pernyataan kepada KPK.

2. Disuruh Made Oka Masagung mengatur pertemuan Made Oka Masagung bertemu Chairuman Harahap terjadi penyerahan SGD 1 juta kepada Chairuman Harahap.

3. Disuruh Setya Novanto ambil uang USD 100 ribu dari Andi Narogong. Kemudian diminta Novanto menyerahkan uang tersebut kepada Jafar Hafsah sebagai ketua Fraksi Demokrat saat itu.

4. Disuruh Setya Novanto ambil uang USD 700 ribu dari Andi Narogong. Kemudian atas perintah Novanto menyerahkan uang tersebut kepada Ade Komaruddin sebagai sekretaris fraksi Golkar di DPR saat itu.

5. Disuruh Andi Agustinus untuk menyerahkan uang USD 100 ribu kepada Aziz Syamsudin sebagai anggota DPR di kediamannya.

6. Disuruh Andi Narogong menyerahkan SGD 1 juta kepada Markus Nari dan Melchias Mekeng sebagai anggota DPR di ruang kerja Novanto dan disaksikan eks Ketum Golkar tersebut.

7. Diperintah Made Oka Masagung menyerahkan USD 500 ribu kepada Agun Gunanjar sebagai anggota DPR di Senayan City.

8. Disuruh Andi Narogong menyerahkan SGD 1 juta kepada Agun Gunanjar di kediamannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini