TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting dinyatakan bebas bersyarat mulai hari, Jumat (23/11/2018).
Dirinya telah menjalani dua pertiga masa hukumannya.
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Ace Hasan Syadzily berharap Jonru tak lagi mengulangi perbuatannya melontarkan ujaran kebencian.
"Mudah-mudahan Jonru setelah bebas bersyarat dari hukumannya akibat ujaran kebencian insaf dan tidak melakukan hal yang sama menjelang Pilpres 2019 ini," ujar Ace saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/11/2018).
Ace berharap tak ada lagi ujaran kebencian, terutama menjelang pemilihan serentak pada 2019 mendatang.
Baca: Jonru Dinyatakan Bebas Bersyarat
Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dalam penegakkan kasus ujaran kebencian.
"Ya kita serahkan kepada pihak penegak hukum jika ada pihak-pihak yang melakukan tindakan ujaran kebencian," kata Ace.
Sebelumnya, pengacara Jonru, Djudju Purwanto membenarkan kabar bahwa kliennya telah bebas bersyarat dalam kasus ujaran kebencian.
"Tadi ba'da Ashar sekitar setengah empat karena beliau sudah menjalani dua pertiga masa hukuman," ujar Djudju saat dikonfirmasi, Jumat (23/11/2018).
Djudju mengungkapkan pihaknya telah mengurus berkas bebas bersyarat Jonru sejak bulan lalu.
Karena itu pada hari ini yang bersangkutan diperbolehkan bebas.
Jonru Ginting divonis 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus ujaran kebencian pada Jumat, 2 Maret 2018.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Jonru dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.