TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Keduanya adalah Tonnies Sianturi dan Tohonan Silalahi.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan kedua legislator tersebut ditahan selama 20 hari ke depan.
“Penyidik hari ini melakukan penahanan salama 20 hari ke depan mulai hari ini di Rutan Polres Jakarta Pusat terhadap Tonnies Sianturi, lalu untuk Tohonan Silalahi di Rutan Polres Jakarta Timur,” kata Febri kepada wartawan, Jakarta, Jumat (23/11/2018).
Sebelumnya, sebanyak 38 anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Baca: Terjerat Kasus Korupsi, 2 Mantan Anggota DPRD Sumut Tampil Cantik Mewah Saat di Sidang di Tipikor
Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.
Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.
Para anggota dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.