News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terkini Daerah

UMK Jateng 2019, Kota Semarang Dekati Rp 2,5 Juta, Terendah Rp 1.6 Juta

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang.

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah menandatangani surat keputusan upah minimum kabupaktn (UMK) di 35 kabupaten/kota tahun 2019, Rabu (21/11/2018).

Daftar UMK Provinsi Jawa Tengah 2019 sesuai dengan lampiran Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/68 tahun 2018.

Kota Semarang, masih menjadi kota dengan UMK tertinggi yang memiliki UMK nyaris mencapai Rp 2,5 juta.

UMK tersebut naik sebesar Rp 188.500 dari tahun lalu untuk UMK Semarang.

Kenaikan ini berbeda dengan Kabupaten Semarang yang naik sebesar Rp 155.000,00 dari tahun lalu.

Dikutip TribunWow.com dari Tribun Jateng, berikut daftar lengkap UMK Jateng 2019:

1. UMK Kota Semarang 2019 Rp. 2.498.587,53

2. UMK Kabupaten Demak 2019 Rp. 2.240.000,00

3. UMK Kabupaten Kendal 2019 Rp. 2.084.393,48

4. UMK Kabupaten Semarang 2019 Rp. 2.055.000,00

BACA BERITA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini