News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Formappi sebut DPR Tak Kritis dalam Pembahasan RAPBN 2019

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti Formappi (dari kiri ke kanan): Lucius Karus, M Djadijono dan I Made Leo Wiratma.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), M Djadjiono mengatakan DPR tidak bersikap kritis dalam membahas Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2019.

Padahal, kata Djadjiono, DPR sangat mungkin untuk bersikap sebaliknya.

Menurut Djadjiono Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang MD3, DPR memungkinkan untuk memberikan atau tidak memberikan persetujuan dalam membahas RUU APBN yang diajukan oleh Presiden.

“Sekalipun begitu, amanat konstitusional untuk kritis tersebut ada di antaranya yang tidak dimanfaatkan,” kata Djadijono di Kantor Formappi, Jl Matraman Raya no 32B, Jakarta Timur, Jumat (23/11/2018).

Sebaliknya justru ada komisi tertentu yang memberikan penghargaan bagi Kementerian atau Lembaga dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan menambahkan pagu anggaran pada tahun anggaran berikutnya.

Sedangkan satu di antara syarat untuk kenaikkan ini adalah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Hal itu diberikan kepada Badan Keamanan Laut (Bakamla) dari Rp 425,7 Miliar dinaikkan menjadi Rp 447,4 Miliar. Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI dinaikkan dari Rp 958,1 Miliar menjadi Rp 994,1 Miliar sedangkan Badan Pengawan Tenaga Nuklir dinaikkan dari Rp 175,4 Miliar menjadi Rp 178,7 Miliar," bebernya.

Lebih lanjut, Djadjiono mengatakan Komisi VIII mengadakan rapat pembahasan anggaran dengan lembaga pasangan kerjanya secara tertutup.

Ia memprotes keras hal ini karena menurutnya menutup-nutupi pembahasan pagu anggaran tidak sejalan dengan slogan DPR modern atau slogan DPR Now.

Djadjiono mengatakan, keterbukaan, akuntabel, dan kemudahan aksesibilitas merupakan syarat dari modernitas.

“DPR memang punya hak untuk melakukan rapat tertutup. Tetapi persoalannya adalah rapat yang tertutup ini membahas pagu anggaran yang dananya akan dikucurkan dari pembiayaan negara,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini