News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Organisasi Ini Sampaikan 5 Alasan, Penyandang Disabilitas Mental Perlu Gunakan Hak Pilih

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Banyak pihak mempertanyakan tentang pemberian hak orang yang mengalami gangguan jiwa diboleh mencoblos di Pemilu 2019.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas mendukung kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendaftarkan penyandang disabilitas sebagai pemilih pada Pemilu 2019 mendatang.

Anggota koalisi dari Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia, Yeni Rosa Damayanti, mengatakan ada lima alasan mengapa penyandang disabilitas harus memiliki hak pilih.

"Pertama, secara filosofis, penyandang disabilitas mental adalah manusia yang memiliki hak asasi yang setara sejak kelahirannya. Salah satu hak asasi manusia (HAM) yang dimaksud adalah hak politik, khususnya dalam hal ini adalah hak memilih, yang dalam pemenuhannya tidak dapat dibatasi oleh negara, kecuali berdasarkan putusan pengadilan atau Undang-Undang," ujar Yeni di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Sabtu (24/11/2018).

"Sampai saat ini tidak ada putusan pengadilan dan Undang-undang yang melarang penyandang disabilitas mental untuk menggunakan hak memilihnya dalam Pemilu 2019," sambungnya.

Alasan kedua, lanjut Yeni, secara yuridis penyandang disabilitas mental adalah warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak konstitusional yang sama.

Karena itu wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara setiap hak dan kewajibannya.

Baca: Paula Verhouven Ajukan Permintaan Khusus ke Baim Wong Selama Bulan Madu ke AS

Menurut dia, Pasal 280 ayat (1) UUD 1945 menyatakan 'Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum'.

"Ketentuan dalam pasal itu secara tegas melarang adanya pembedaan perlakuan dihadapan hukum, termasuk dalam hal pengaturan mengenai hak memilih. Selain itu, tidak ada satu pun Pasal dalam UU Pemilu yang melarang penyandang disabilitas, termasuk penyandang disabilitas mental untuk menggunakan hak memilihnya," kata Yeni.

Ketiga, secara medis kapasitas seseorang untuk memilih dalam pemilu tidak ditentukan oleh diagnosis atau gejala yang dialami penderita, melainkan dari kemampuan kognitif (kemampuan berpikir).

Artinya, penyandang disabilitas mental seperti penderita skizofrenia, bipolar atau depresi berat tidak otomatis kehilangan kapasitas menentukan pilihan.

Baca: Momen Lucu Baim Wong dan Paula di Hari Kedua Pernikahan: Berangkat Jumatan Lupa Pamitan

"Penyandang disabilitas mental dengan disfungsi kognitif yang berat akan mempengaruhi kemampuan kapasitasnya, tetapi fungsi kognitif tetap dapat ditingkatkan dengan pembelajaran dan pelatihan," ujar Yeni.

Anggota koalisi lainnya yang berasal dari Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia, Mahmud Fasa, menambahkan alasan keempat dari sisi sosiologis.

Menurut Fasa, perkembangan masyarakat Indonesia, pascapengesahan UU Penyandang Disabilitas sudah menuju kepada pembentukan lingkungan yang inklusif.

Kata dia, berbagai kegiatan sudah melibatkan penyandang disabilitas.

Penyandang disabilitas mental termasuk dalam ragam penyandang disabilitas, sehingga segala upaya sosialisasi dan peningkatan interaksi penyandang disabilitas dengan masyarakat secara umum juga melibatkan penyandang disabilitas mental.

Alasan kelima dilihat dari sisi historis. Dari sisi tersebut, pelarangan hak memilih pada penyandang disabilitas tidak sesuai dengan perkembangan HAM secara internasional.

"Perkembangan HAM internasional cenderung menjamin hak politik bagi penyandang disabilitas, termasuk penyandang disabilitas mental," kata Fasa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini