News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Penyandang Disabilitas Harus Bawa Surat Dokter Kalau Mau Nyoblos

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mensyaratkan Penyandang disabilitas mental membawa surat rekomendasi atau keterangan dari dokter untuk bisa menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mensyaratkan penyandang disabilitas mental membawa surat rekomendasi atau surat keterangan dokter untuk bisa menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Surat tersebut, harus menyatakan bahwa penyandang disabilitas mental sedang dalam kondisi sehat agar bisa menyumbangkan suaranya di Pemilu 2019.

Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat, Yeni Rosa Damayanti, menolak persyaratan tersebut. Menurut Yeni, surat keterangan dokter ini tidak perlu. Sebab, gangguan jiwa yang dialami ini bersifatnya episodik.

"Jadi kenapa meminta semuanya? Karena jarak antara pendaftaran dengan hari pemungutan suara itu panjang sekali, bisa memakan waktu sekitar enam bulan," ujar Yeni di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Sabtu (24/11/2018).
Hal senada disampaikan Ketua Jaringan Rehabilitasi Psikososial Indonesia, Irmansyah.

Baca: Jefri Nichol Gunakan Aksen Sunda Dalam Film Terbarunya

Irmansyah mengatakan, jangan karena surat rekomendasi penyandang disabilitas mental tidak dapat memilih.

"Contoh seperti ini, lagi dirawat di ICU dan dirinya hilang kesadaran. Apakah akan mencari surat tidak boleh memilih? Kan gak perlu," kata Irmansyah.

Baca: Vicky Prasetyo Soal Angel Lelga: Secara Agama, Dia Masih Istri Saya, Secara Hati Sudah Selesai


Persyaratan surat rekomendasi dokter sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih dalam negeri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini