KPK telah mencegah Samin Tan bepergian ke luar negeri selama enam bulan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Selain itu, KPK juga sempat memeriksa Samin Tan sebagai saksi pada 13 September 2018.
Penyidik KPK mendalami hubungan atau kerja sama antara Samin Tan dengan tersangka Idrus Marham.
Kasus suap terkait pengurasan proyek PLTU Riau-1 terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Johannes Budisutrisno Kotjo tertangkap tangan menyuap Eni Maulani Saragih sejumlah Rp 500 juta untuk memuluskan proses penandatanganan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 2x300 Megawatt (MW).
Uang sejumlah Rp 500 juta itu merupakan pemberian keempat dari Johannes kepada Eni.
Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 2,5 perse dari nilai proyek untuk Eni dan kawan-kawannya.
Total uang yang telah diberikan setidak-tidaknya mencapai Rp 4,7 miliar.
Adapun pemberian pertama yang dilakukan Johannes kepada Eni yaitu pada Desember 2017 sejumlah Rp 2 miliar, Maret 2018 Rp 2 miliar, dan 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta.
KPK kemudian menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka setelah mengembangkan kasus ini karena diduga menerima hadiah atau janji sejumlah US$ 1,5 juta terkait dari proyek PLTU Riau-1 tersebut.