Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Supriano menjelaskan sistem zonasi tak hanya memeratakan siswa, tapi juga memeratakan guru baik secara kuantitas maupun kualitas.
Supriano menjelaskan pihaknya bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri serta dinas pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota sudah memulai pemetaan guru secara zonasi.
“Sekarang sedang ada rapat koordinasi membahas kebutuhan guru setiap zona, jadi dilihat dulu apakah dalam satu zona kekurangan atau kelebihan guru, distribusinya per zona, sehingga bermainnya di tingkat kabupaten atau kota,” ucap Supriano ditemui di Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
Menurut dia perpindahan guru untuk pemerataan pendidikan difokuskan pada zona-zona di dalam wilayah satu kabupaten atau kota terlebih dahulu.
“Kalau misalnya lintas kabupaten, kota atau bahkan provinsi kan perlu memperhatikan anggaran daerah yang ditinggal dan yang dituju, butuh proses panjang,” imbuhnya.
Untuk pemerataan, Kemendikbud juga mempertimbangkan kualitas guru serta masalah kebutuhan guru mata pelajar di setiap zonasi.
“Untuk penilaian kualitas guru untuk sementara tidak melalui Uji Kompetensi Guru (UKG) karena sudah lima tahun lalu, tapi menggunakan VISA guru dan hasil ujian nasional, nanti patokannya itu,” ungkapnya.
“Kami juga mempertimbangkan kasus setiap daerah untuk kebutuhan guru mata pelajaran dari hasil ujian nasional, kami terus melakukan pemetaan karena Indonesia ini luar biasa luas dengan jumlah zona pendidikan mencapai 2.578 zona,” pungkasnya.(*)