TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan modus penipuan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan KPK.
Sejak 19-22 November 2018, KPK menerima banyak aduan masyarakat terkait adanya permintaan uang atau penipuan dari pihak-pihak tertentu yang mengaku dari KPK yang menyebutkan mereka petugas ternyata mereka petugas KPK gadungan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, pada 19-22 November 2018, Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK telah menerima pengaduan dari 22 orang yang menyampaikan adanya pihak-pihak tertentu yang diduga melakukan penipuan, permintaan uang dan mengaku seolah-olah dari KPK karena mereka tidak lain merupakan petugas KPK gadungan.
Sebanyak 24 orang petugas KPK gadungan pun berhasil ditangkap dan diborgol.
Baca: Mengaku sedang Memburu Gembong Narkoba, Ompong Polisi Gadungan Rampas Mobil Taksi Online
Modus yang digunakan, seolah-olah oknum tersebut mau mengingatkan dan memberitahu korban telah menyalahgunakan pembukaan rekening pada bank tertentu.
Tautan asal
Sementara itu, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Harry Ray Sanjaya lantaran mengaku sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia telah menipu anggota DPRD Medan beranama Indra Alamsyah.
"Korbannya bernama Indra Alamsyah anggota DPRD Medan. Barang bukti yang disita sementara uang sebesar Rp 25 juta hasil pemerasan," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan kepada Kompas.com.
Hendy menjelaskan penangkapan terhadap Harry berdasarkan laporan polisi bernomor LP/3471/VII/2016/pmj/ditreskrimum tertanggal 21 Juli 2016.
Ia mengatakan, pelaku sebelumnya terlebih dahulu diringkus oleh KPK di Depok pada Kamis 21 juli 2016.
Setelah dilakukan koordinasi antara KPK dengan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pihaknya melakukan penggeledahan di rumah pelaku di kawasan Depok, Jawa Barat.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada hari ini, sekitar pukul 10.00 WIB.
Hasil penggeledahan di rumah pelaku didapati seperangkat komputer dan berbagai stampel, kartu anggota KPK (diduga palsu), senjata air softgun, alat scanner, tiga flashdisk, dokumen-dokumen sehubungan dengan aparaturnya negara, kop surat kejaksaan, KPU, dolar palsu, buku tabungan BCA dan KTP.