Kronologi Hendy menceritakan, kejadian tersebut bermula saat korban dihubungi orang suruhan pelaku bernama Risma.
Dia mengatakan bahwa korban telah jadi tersangka di KPK, namun Sprindik belum ditandatangani oleh komisioner KPK.
"Korban diajak ke rumah pelaku di Depok untuk melihat sprindik tersebut. Pada saat pertemuan, pelaku menunjukkan Sprindik atas nama korban sebagi tersangka, namun Sprindik belum di tandatangani," ucapnya.
Pelaku pun mengatakan pada korban bisa membantu agar status tersangkanya lepas.
Pelaku mengaku dekat dengan komisioner KPK dan mengatakan sebagai tim analis KPK.
"Terlapor meminta sejumlah uang untuk mengurus di KPK. Akhirnya pada 21 Juli 2016 korban menyerahkan uang Rp 25 juta," kata Hendy.
Setelah menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta kepada pelaku, korban pun melapor ke KPK.
Akhirnya, pelaku ditangkap oleh KPK dan dilakukan koordinasi dengan Subdit Jatanras karena dugaan kepemilikan senjata api. (Akhdi Martin Pratama)