Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Ferry Suando Tanuray Kaban (FST) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ferry Suando merupakan seorang tersangka dalam kasus dugaan suap DPRD Sumatra Utara.
Melalui juru bicaranya, Febri Diansyah, KPK kembali mengingatkan agar Ferry Suando segera menyerahkan diri.
Baca: Deteksi Ada Hacker yang Serang Situs KPU, BSSN Pelajari Pola Serangannya seperti pada Pemilu AS 2016
"KPK telah mendatangi pihak keluarga. Saat itu keluarga menyampaikan pada tim bahwa tidak ada komunikasi antara tersangka dengan keluarga," ujar Febri kepada wartawan, Selasa (27/11/2018).
KPK, ungkap Febri, mengingatkan kepada pihak-pihak tertentu tidak menyembunyikan informasi terkait keberadaan Ferry Suando.
"Atau memberikan keterangan palsu terkait hal tersebut maka ada resiko pidana untuk perbuatan itu, yaitu di Pasal 21 atau Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling sedikit 3 tahun hingga 12 tahun," ungkapnya.
Baca: Wakil Ketua DPRD DKI Pengganti Haji Lulung Langsung Soroti Program KJP Plus Anies Baswedan
Selain itu, tuntutan terhadap pelaku yang tidak kooperatif dan melarikan diri, KPK mempastikan akan lebih tinggi dibanding pelaku lain yang bersikap kooperatif.
"Perlu diingat ancaman pidana untuk penerimaan suap adalah 4 sampai 20 tahun penjara," kata Febri.
"Tidak ada gunanya bagi tersangka FST melarikan diri dari proses hukum, karena lambat atau cepat pasti akan ditemukan," imbuhnya.
Febri mengatakan, KPK terus melakukan pencarian terkait keberadaan tersangka dengan bantuan Polri dan masyarakat setempat.
Febri mengingatkan agar Ferry Suando kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK
"Justru jika FST terus melarikan diri maka hal tersebut akan menjadi beban bagi dirinya sendiri dan juga keluarga," ujarnya.
Diketahui, dari 38 orang Anggota DPRD Sumut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2018, 35 orang di antaranya sudah ditahan KPK.