TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Kepala Satuan Komunikasi Corporate PT PLN I Made Suprateka.
Dia akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jakarta, Selasa (27/11/2018).
KPK menetapkan mantan Menteri Sosial RI Idrus Marham sebagai tersangka karena diduga bersama-sama Eni Maulani Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar, menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Baca: KPK Telusuri Adanya Aliran Dana Suap PLTU Riau-1 untuk Kontestasi Pilkada Temanggung
Eni diduga menerima uang sejumlah Rp 6,2 miliar dari Kotjo secara bertahap sejak November 2017 sampai Juli 2018 yang diduga diketahui dan terdapat peran Idrus.
Eni dan Kotjo sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca: Kaget Lihat Nagita Slavina di Pernikahan Putranya dan Paula Verhoeven, Ayah Baim Wong: Orang Beken!
Selain itu, Idrus juga dijanjikan uang sejumlah US$ 1,5 juta dari Kotjo jika berhasil memuluskan proyek PLTU Riau-1 yang akan digarap atau dikerjakan Kotjo dan kawan-kawannya.
Proyek PLTU Riau-1 itu merupakan bagian dari proyek 35 ribu Megawatt (MW) pemerintah.