Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK sedang mempertimbangkan pengajuan Justice Collaborator (JC) terhadap seorang tersangka dalam kasus dugaan Suap Anggota DPRD Sumatra Utara.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan satu orang tersangka yang mengajukan diri sebagai Justice Collabolator bernama Sopar Siburian (SSN).
KPK saat ini sedang mempertimbangan pengajuan tersebut.
Baca: Fahri Hamzah: Baru Seru, Kalau Ahok Dukung Prabowo
"Pada dasarnya KPK menghargai pengajuan JC tersebut, karena yang bersangkutan selama proses hukum ini cukup kooperatif dan telah mengembalikan uang yang diduga pernah ia terima yaitu sekitar Rp202.500.000," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (27/11/2018).
Menurut Febri hingga kini sejumlah anggota DPRD Sumut telah mengembalikan uang suap dengan total sekira Rp 7.656.500.000.
Baca: Survei Median: Pada Pemilih Berusia Tua Elektabilitas Jokowi-Maruf Unggul dari Prabowo-Sandiaga
"Sikap kooperatif ini pasti akan kami pertimbangkan sebagai alasan meringankan dalam proses hukum yang sedang berjalan," katanya.
Sebelumnya, sebanyak 38 anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Baca: Kejurnas Menembak 2018 Ajang Seleksi PON 2020 kata Henry Oka
Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatra Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.
Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.
Para anggota dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho.
Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp300 juta sampai Rp350 juta.