TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid pada Senin (26/11/2018) melaporkan 40 akun media sosial ke Polda Metro Jaya, karena diduga menyebarkan fitnah terhadap dirinya dengan menyebutkan Muannas Alaidid adalah anak DN.
Aidit, tokoh besar PKI.
Ke-40 akun medsos tersebut, dikatakan Muannas, tersebar mulai dari Facebook, Twitter, Instagram, dan Whatsapp.
"Bahkan ada seorang caleg Gerindra dapil Jambi yang diduga ikut menyebarkan hoaks tersebut," ujarnya, Senin (26/11/2018).
Langkah Muannas melaporkan 40 akun tersebut karena hoaks yang diterimanya sudah benar-benar masif dan viral.
"Bahkan ada satu meme yang sudah dibagikan sebanyak 10 ribu kali," katanya.
Ke-40 akun tersebut, dikatakan Muannas, dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Saya yakin polisi akan menangkap para pelaku penyebaran berita bohong dan kebencian ini, mengingat ancaman pidana ini sangat tinggi lebih dari 5 tahun penjara bahkan sampai 10 tahun," ujarnya.
Baca: Pegawai Honorer Ini Sekap dan Coba Memperkosa Seorang Gadis yang Menunggak Utang Selama 2 Bulan
Dirinya pun menjelaskan bahwa nama Alaidid yang disandangnya merupakan marga yang terasosiasi kepada turunan Nabi Muhammad SAW.
"Tidak hanya saya yang menggunakan, tapi ada jutaan di luar sana yang memiliki nama sama dan tentu mereka sangat dirugikan," lanjutnya.
Menyamakan keturunan nabi dengan tokoh PKI seperto DN. Aidit, menurut Muannas merupakan tindakan fitnah yang kejam.
"Ini menyangkut kehormatan dan martabat orang lain, semua ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan." pungkasnya.