TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung, Suhadi, menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap hakim dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui, KPK melakukan operasi senyap terhadap oknum penegak hukum dari PN Jakarta Selatan, pada Selasa (27/11/2018) malam. Dari OTT tersebut, diketahui lembaga antikorupsi mengamankan 6 orang.
"Sesuai ketentuan, biasanya kalau sudah ditetapkan tersangka maka akan diberhentikan sementara. Kalau sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, itu sudah diberhentikan permanen," ujar Suhadi di Hotel Grand Hyatt, Rabu (28/11/2018).
Upaya OTT terhadap hakim sudah terjadi beberapa kali. Ini merupakan penangkapan hakim yang ke-20 kali. Untuk itu, pihaknya akan melakukan evaluasi secara menyeluruh.
Evaluasi meliputi mengkaji ulang peraturan, tata tertib, dan kebijakan-kebijakan terkait profesionalisme hakim. Selama ini, dia menilai, kebijakan-kebijakan itu belum efektif.
Selain itu, kata dia, MA membuka kemungkinan untuk memeriksa atasan para hakim yang terciduk KPK.
"Sudah jelas di situ ada pengawasan melekat dari atasan langsung. Kemudian kalau hakim ada tata cara, disiplin hakim dalam menjalankan tugas. Nanti, kami lihat dulu karena belum jelas kasusnya bagaimana, siapa orangnya, dan kapasitasnya sebagai apa," tambahnya.
Baca: OTT Hakim, Komisi III Sebut MA Gagal Pengawasan dan Bina Hakim
Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu informasi langsung dari KPK mengenai OTT itu. Sebelum, kemudian melakukan tindak lanjut.
Sebelumnya KPK melancarkan operasi senyap terhadap oknum penegak hukum dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (27/11/2018) malam.
Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu, diketahui lembaga antikorupsi mengamankan 6 orang.
"Tadi malam hingga dini hari tim penindakan KPK telah melakukan kegiatan di Jakarta dan membawa sekitar 6 orang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jakarta, Rabu (28/11/2018).
Febri menerangkan, OTT terkait transaksi penanganan perkara di PN Jaksel.
"Dari 6 orang tersebut, terdapat hakim, pegawai di PN dan advokat. Mereka masih dalam proses pemeriksaan saat ini. Jadi belum bisa disampaikan siapa saja pihak yang dibawa tersebut," ungkapnya.
Lebih lanjut, kata dia, ada sejumlah uang dalam bentuk dolar Singapura yang juga turut dibawa sebagai barang bukti dalam perkara ini.
"Uang yang diamankan sekitar SGD 45 ribuan," kata Febri.
Berdasarkan KUHAP, KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status keenam orang yang diamankan tersebut.