News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masih Berproses Hukum di MA, Jangan Bertindak Gegabah Pada Ormas HTI

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto (tengah) bersama kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra (kanan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) masih mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Untuk itu, pemerintah dan masyarakat diminta tidak bertindak gegabah.

Pakar hukum, C. Suhadi, mengatakan sebelum ada keputusan bersifat inkrahct, HTI belum dapat disebut terlarang secara de facto. Meskipun secara de jure HTI tak boleh mengklaim sebagai organisasi sah, karena atas dasar SK Pembubaran.

"Dalam rangka menghormati langkah-langkah hukum yang sedang berjalan agar kita jangan gegabah dalam menyikapi gerakan-gerekan mereka. Gerakan mereka yang sementara tidak punya legal standing serahkan kepada aparat penegak hukum," ujarnya, ditemui di hotel Grand Hyatt, Rabu (28/11/2018).

Kementerian Hukum dan HAM beberapa waktu lalu telah mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017.

Dia menjelaskan, pembubaran HTI yang dilakukan oleh pemerintah melalui Kemenkum HAM itu belum final. Hal ini, karena HTI masih melakukan perlawanan dalam bentuk kasasi ke MA.

"Meskipun sudah ada SK pembubaran, kemudian HTI masih mengajukan gugatan pembatalan maka menurut hukum pembubaran belum dinyatakan final, belum dapat di eksekusi, dan masih menunggu putusan kasasi,” kata dia.

Menurut dia, adanya gugatan pembatalan maka SK pembubaran antara ada dan tiada. Artinya SK masih dalam status quo karena yang keberadaannya harus menunggu putusan Kasasi dari (MA).

Oleh karena itu, dia menyarankan, agar selama proses hukum, MA segera melakukan langkah-langkah yang cepat dan tepat mengkaji langkah langkah hukum untuk segera diputus di tingkat kasasi.

Baca: Begini Pidato Maruf Amin via Rekaman Suara di Megawati Institute

Sehingga, apabila memang langkah-langkah pembubaran itu sudah sesuai dengan ketentuan hukum, maka MA jangan segan-segan mengambil keputusan terhadap pembubaran tersebut.

"Jika sudah ada kepastian hukum dari Mahkamah Agung tentang pembubaran, maka pemerintah dapat lebih bersikap terhadap pembubaran itu sendiri, karena payung hukumnya lebih kokoh," tambahnya.

Sebelumnya, pihak HTI juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun, gugatan itu ditolak. Akhirnya, HTI mengajukan kasasi ke MA pada tanggal 19 Oktober 2018.

Selama proses hukum itu, Kuasa Hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan HTI bukan organisasi terlarang.

Sehingga, apabila ada penyebutan itu, menurut dia, dapat mengarah kepada perbuatan fitnah atau pencemaran nama baik yang mengandung konsekuensi pidana.

"Jadi penegasan yang menegaskan HTI itu adalah organisasi terlarang itu tidak ada dasar hukum. Kalau besok ada pihak-pihak mengatakan begitu kami akan kasih somasi," ujar Yusril, ditemui di kantornya, Jumat (2/11/2018).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini