News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Pengadilan Jaksel

OTT Hakim, Komisi III Soroti Pengawasan Mahkamah Agung

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Pansus Angket KPK Arsul Sani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani menyoroti Mahkamah Agung (MA) dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan, Selasa, (27/11/21018).

Menurut Arsul kembali terjeratnya hakim dalam dugaan suap memberikan kode keras kepada MA untuk merubah sistem pengawasan.

"Dari sisi pengawasan ini sekali lagi memberikan kode keras kepada MA RI untuk merubah total bukan hanya sistem pengawasannya tetapi juga paradigmanya tentang pengawasan hakim," ujar Arsul, Rabu, (28/11/2018).

Menurut Arsul perlu dirumuskan kembali peran MA dan Komisi Yudisial secara lebih tegas dalam pengawasan hakim. Salah satunya melalui RUU jabatan hakim.

"Lembaga-lembaga negara lainpun sudah saatnya menata soal pengawasan hakim ini dengan lebih baik lagi, "tuturnya.

Arsul mengatakan bahwa pihaknya menerima banyak masukan dari sejumlah pakar hukum bahwa mekanisme pengawasan hakim harus diubah untuk meminimalisir praktek suap dan korupsi.

Baca: Fadli Zon Sebut Sistem Pemerintahan Sekarang Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi

"Jika format hukum terkait dengan pengawasan ini tidak berubah, maka akan sulit untuk melimitasi perilaku menyimpang hakim, termsk yang bersifat koruptif," pungkasnya.

Sebelumnya  KPK melancarkan operasi senyap terhadap oknum penegak hukum dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (27/11/2018) malam.

Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu, diketahui lembaga antikorupsi mengamankan 6 orang.

"Tadi malam hingga dini hari tim penindakan KPK telah melakukan kegiatan di Jakarta dan membawa sekitar 6 orang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jakarta, Rabu (28/11/2018).

Febri menerangkan, OTT terkait transaksi penanganan perkara di PN Jaksel.

"Dari 6 orang tersebut, terdapat hakim, pegawai di PN dan advokat. Mereka masih dalam proses pemeriksaan saat ini. Jadi belum bisa disampaikan siapa saja pihak yang dibawa tersebut," ungkapnya.

Lebih lanjut, kata dia, ada sejumlah uang dalam bentuk dolar Singapura yang juga turut dibawa sebagai barang bukti dalam perkara ini.

"Uang yang diamankan sekitar SGD 45 ribuan," kata Febri.

Berdasarkan KUHAP, KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status keenam orang yang diamankan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini