News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peredaran Narkoba

Polisi Bongkar Penyelundupan 50 Kilogram Sabu yang Dikendalikan Narapidana di Lapas Cipinang

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Metro Jaya merilis kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram dan ribuan butir ekstasi ke Jakarta, Rabu (28/11/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram dan ribuan butir ekstasi ke Jakarta.

Polisi membekuk empat orang pelakunya yakni WS (42), MS (34), F (39), dan V (38).

Sementara TS, seorang warga negara Malaysia hingga kini masih diburu polisi.

Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Ibu Kota, menjelang perayaan natal dan tahun baru 2019.

Baca: Peneliti Dorong RUU Jabatan Hakim Segera Dibahas Sikapi OTT KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Sindikat tersebut dikendalikan seorang narapidana kasus Narkoba yang kini mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

"Ini hasil pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka AS pada 3 September lalu, pelaku bilang dapat barang dari VR di Pekan Baru," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo Nainggolan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/11/2018).

Setelah dilakukan pengintaian lebih lanjut, polisi akhirnya berhasil membongkar sindikat yang dikendalikan residivis tersebut.

Pada Rabu (21/11/2018) lalu polisi meringkus WS dan MS di daerah Pekanbaru, Riau.

Baca: Pemilik Rumah Temukan Bayi Laki-laki Setelah Dengar Suara Anjing Terus Menggonggong

"Dari tangan kedua tersangka disita barang bukti methapetamin 50 kilogram dan 9 box plastik berisi 43.000 butir ekstasi," jelas Suwondo.

Barang haram siap edar tersebut disimpan dibawah lantai mobil Daihatsu Luxio yang sudah dimodifikasi.

Secara sekilas, dapat dipastikan orang tidak akan menyangka bahwa mobil tersebut sedang mengangkut puluhan kilogram sabu.

Kepada polisi, tersangka WS dan MS mengaku mendapat puluhan sabu dan ekstasi itu dari VR yang sedang mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Baca: PSS Sleman Pastikan Diri Berkompetisi di Liga 1 Musim Depan

Bermodal petunjuk kedua pelaku itu akhirnya polisi berkerjasama dengan pihak Lapas melakukan interogasi terhadap VR.

Hasilnya, VR mengaku mendapat dari seorang tersangka F yang kemudian berhasil juga diciduk polisi.

Ternyata F mendapat dari seorang berinisial AAK yang berdomisili di Pelabuhan Biton, Riau.

"AAK ini atas perintah tersangka TS WN Malaysia, masih dalam pengejaran," kata Suwondo.

Adapun masing-masing pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pada 115 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini