TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memutuskan untuk tidak melanjutkan penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto.
Mantan Danjen Kopassus itu dilaporkan oleh Barisan Advokat Indonesia (BADI), karena diduga melakukan penghinaan terhadap warga Boyolali pada saat kampanye. BADI menuding Prabowo melakukan penghinaan menjurus ke SARA, karena menyebutkan "tampang Boyolali".
Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan upaya penghentian penanganan laporan, karena pihaknya menilai laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
"Pernyataan tampang Boyolali tidak dalam kegiatan kampanye, tetapi dalam kegiatan peresmian posko pemenangan paslon 02 di Kabupaten Boyolali," kata Ratna Dewi, saat dikonfirmasi, Kamis (29/11/2018).
Selama menangani laporan itu, dia mengaku, sudah meminta keterangan dari pihak pelapor ataupun terlapor yang menyerahkan kepada penasihat hukum.
"Peserta yang hadir kader partai pengusung paslon 02. Pernyataan tersebut tidak masuk kategori penghinaan dalam kegiatan kampanye," tambahnya.