News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bawaslu: Pernyataan Prabowo soal 'Tampang Boyolali' Tak Langgar Aturan Kampanye

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto memberikan sambutan usai menyaksikan pengukuhan Relawan Gerakan Nasional Cinta Prabowo (GNCP) Kaltim di Balikpapan Sport and Convention Center (DOME), Minggu (25/11/2018). Prabowo Subianto beserta rombongan menyapa dan memberikan arahan kepada ribuan pendukungnya di Kaltim terkait Pilpres 2019. TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memutuskan untuk tidak melanjutkan penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto.

Mantan Danjen Kopassus itu dilaporkan oleh Barisan Advokat Indonesia (BADI), karena diduga melakukan penghinaan terhadap warga Boyolali pada saat kampanye. BADI menuding Prabowo melakukan penghinaan menjurus ke SARA, karena menyebutkan "tampang Boyolali".

Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan upaya penghentian penanganan laporan, karena pihaknya menilai laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

"Pernyataan tampang Boyolali tidak dalam kegiatan kampanye, tetapi dalam kegiatan peresmian posko pemenangan paslon 02 di Kabupaten Boyolali," kata Ratna Dewi, saat dikonfirmasi, Kamis (29/11/2018).

Selama menangani laporan itu, dia mengaku, sudah meminta keterangan dari pihak pelapor ataupun terlapor yang menyerahkan kepada penasihat hukum.

"Peserta yang hadir kader partai pengusung paslon 02. Pernyataan tersebut tidak masuk kategori penghinaan dalam kegiatan kampanye," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini