TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menyidangkan perkara dugaan merintangi penyidikan KPK pada Eddy Sindoro dengan terdakwa pengacara Lucas.
Agenda sidang hari ini, Kamis (29/11/2018) majelis hakim membacakan putusan sela apakah menolak atau menerima eksepsi (nota keberatan) terdakwa Lucas.
Nantinya apabila hakim memutuskan menolak eksepsi maka persidangan bakal terus dilanjutkan.
Majelis lanjut memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi dan alat bukti dalam sidang selanjutnya.
Apabila eksepsi Lucas diterima, dia bakal bebas setelah hakim membacakan putusan yang menyatakan Lucas dibebaskan dari penjara karena tuntutan jaksa batal secara hukum.
Baca: Lucas Sebut JPU Tidak Berwenang Blokir Rekeningnya
Dalam kasus ini, Pengacara Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya merintangi penyidikan terhadap mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.
Lucas juga didakwa membantu mengupayakan Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi untuk menghindari proses hukum di KPK.
Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.