News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pesawat Lion Air Jatuh

KNKT Jawab Lion Air: Kelaikudaraan Pesawat Berakhir Jika Saat Terbang Ada Gangguan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) melakukan pengecekan ban dan turbin pesawat Lion Air PK-LQP untuk dicek lebih lanjut di posko evakuasi Basarnas, Terminal JICT 2, Tanjung Priok, Jakarta, Minggu (4/11/2018). Tim KNKT membawa dan melakukan pengecekan lebih lanjut pasca temuan bagian-bagian pesawat Lion Air PK-LQP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menjawab permintaan Lion Air untuk melakukan klarifikasi atas pernyataannya terkait pesawat Lion Air JT 043 yang berangkat dari Denpasar Bali dan JT 610 yang berangkat dari Jakarta.

KNKT menuangkan penjelasannya dalam rilis pada Kamis (29/11/2018) bertandatangan Ketua Subkomite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo dan cap resmi bertanggal 28 November 2018.

Rilis tersebut berjudul "Kejadian Loss Control In Flight (Loc-I) Pesawat Boeing 737-8 (MAX) Registrasi PK-LQP Lion Air JT 610 Pada Tanggal 29 Oktober 2018".

Dalam rilis tersebut dijelaskan menurut peraturan di Indonesia, pesawat dinyatakan laik terbang jika Aircraft Flight Maintenance Log (AFML) telah ditandatangani oleh engineer (releaseman).

Baca: Lion Air Bantah Pesawatnya Tidak Laik Terbang, KNKT Diminta Klarifikasi

Setelah pesawat mendarat, pilot melaporkan adanya gangguan pada pesawat, engineer telah melakukan perbaikan dan pengujian.

Setelah hasil pengujian menunjukkan hasil baik maka AFML ditandatangani oleh releaseman dan pesawat dinyatakan laik terbang.

Salah satu kondisi yang menyebabkan kelaikudaraan (airworthiness) berakhir apabila pada saat terbang pesawat mengalami gangguan.

Keputusan untuk melanjutkan terbang atau segera mendarat ada di tangan pilot in command (Captain).

Dengan demikian disampaikan bahwa pesawat Lion Air Boeing B 737-8 (MAX) registrasi PK-LQP dalam kondisi laik terbang saat berangkat dari Denpasar Bali dengan nomer penerbangan JT043, maupun pada saat berangkat dari Jakarta dengan nomer penerbangan JT 610.

Sebelumnya, Pihak Lion Air membantah pernyataan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bahwa pesawat Lion Air PK-LQP yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat tidak laik terbang.

"Pernyataan ini menurut kami tidak benar," kata Direktur Utama Lion Air Edward Sirait di Lion Air Tower di kawasan Gajah Mada, Jakarta, Rabu (28/11/2018) malam.

Edu, sapaan akrab Edward Sirait, Edward mengklaim pesawat tersebut sudah dinyatakan laik terbang oleh release man atau teknisi sejak di Denpasar.

Menurutnya pesawat nomor registrasi JT 610 itu tersebut sudah laik terbang sesuai dokumen dan keterangan oleh teknisi tersebut.

Edu mengatakan pihaknya mungkin mengambil langkah jalur hukum bila diperlukan.

"Kami akan mengambil langkah- langkah termasuk kemungkinan atas pernyataan ini langkah hukum kalau memang ini statement yang di keluarkan oleh KNKT," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini