Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) berencana melakukan evaluasi terhadap kinerja Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Arifin dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Sumino.
Hal tersebut dilakukan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jelas ini akan dievaluasi oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung apakah pimpinan dari pengadilan tersebut sudah sesuai atau tidak dengan peraturan MA nomor 8 tahun 2016, dia mempunyai kewajiban untuk membina dan mengawasi para anggotanya," ujar Suhadi, Juru Bicara MA, dikantornya, Kamis (29/11/2018).
Baca: Politikus PDIP Sebut Pidato Prabowo Subianto di Luar Negeri Bagian dari Manuver Politik
Menurut Suhadi nantinya badan pengawas akan melakukan pengecekan dan memeriksa apakah keduanya ikut terlibat dalam kasus yang menjerat anak buahnya tersebut atau tidak.
"Juga dari badan pengawas akan mengecek pernah ada rapat pembinaan apakah ada absensinya, apakah ada notulennya. Kalau sudah optimal dilakukan upaya tersebut, ternyata pembinaan dan pengawasan terus menerus ketua PN melakukan maka atasannya itu bisa lepas dari sanksi," ujar Suhadi.
Baca: Massa Penolak Acara Reuni Akbar 212 Menerobos Masuk Duduki Halaman Balai Kota DKI Jakarta
Namun, jika terbukti lalai, dikatakan Suhadi, MA tidak segan-segan memberikan sanksi kepada keduanya.
"Seperti di Bengkulu di copot dari jabatannya. Tapi itu melalui proses, proses sesuai dengan peraturan Mahkmah Agung Nomor 8 itu diproses oleh Badan Pengawas MA," ucap Suhadi.
Sebelumnya KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap perkara perdata.
Baca: Maruf Cahyono: Anggota Korpri Harus Meningkatkan Etos Kerja
Tiga tersangka tersebut di antaranya dua hakim utama muda Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Irwan dan Iswahyu Widodo.
Serta panitra pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur Muhammad Ramadhan yang sebelumnya bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.