TRIBUNNEWS.COM - Pihak Lion Air membantah pernyataan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bahwa pesawat PK-LQP, yang jatuh di perairan Karawang dalam penerbangan dengan nomor JT610, tak laik terbang.
Direktur Utama Lion Air Edward Sirait mengetahui informasi terkait pernyataan KNKT tersebut dari media massa.
"Pernyataan ini menurut kami tidak benar," kata Edward di Lion Air Tower di kawasan Gajah Mada, Jakarta, Rabu (28/11/2018) malam.
Dilansir dari Tribunnews.com, Edward mengklaim pesawat itu dinyatakan release man atau teknisi laik terbang sejak di Denpasar.
BACA DAN TONTON VIDEO SELENGKAPNYA DI SINI >>>