TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono akhirnya merespons pernyataan Lion Air yang akan menempuh jalur hukum terkait penjelasan KNKT soal pesawat Lion Air PK-LQP, pada Kamis (29/11/2018) .
Menurut Soerjanto, saat ini KNKT belum terpikir untuk menempuh jalur yang sama yaitu langkah hukum seperti yang akan dilakukan Lion Air.
Baca: Pernyataan KNKT Dinilai Tendensius, Lion Air Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum
"Yang terpenting adalah KNKT tidak menyalahkan pihak mana pun. Kami tidak ada pemikiran kesana (langkah hukum), yang penting KNKT itu tidak menyalahkan. Kami sedang mempelajari lebih dalam," kata Soerjanto saat dikonfirmasi Tribunnews.com lewat pesan Whats App pada Kamis (29/11/2018).
Sebelumnya, Pihak Lion Air membantah pernyataan KNKT bahwa pesawat Lion Air PK-LQP yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat tidak laik terbang.
"Pernyataan ini menurut kami tidak benar," kata Direktur Utama Lion Air Edward Sirait di Lion Air Tower di kawasan Gajah Mada, Jakarta, Rabu (28/11/2018) malam.
Edward mengklaim pesawat tersebut sudah dinyatakan laik terbang oleh release man atau teknisi sejak di Denpasar.
Menurutnya pesawat nomor registrasi JT 610 itu tersebut sudah laik terbang sesuai dokumen dan keterangan oleh teknisi tersebut.
Edward mengatakan pihaknya mungkin mengambil langkah jalur hukum bila diperlukan.
"Kami akan mengambil langkah- langkah termasuk kemungkinan atas pernyataan ini langkah hukum kalau memang ini statement yang di keluarkan oleh KNKT," ucapnya.