News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Kuasa Hukum Korban First Travel Menduga Dana Jemaah Digunakan untuk Pilkada

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Calon jemaah umrah di kantor First Travel

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum korban First Travel Rizki Rahmadiansyah menduga dana jemaah First Travel yang saat ini disita negara digunakan untuk Pilkada.

Menurut Rizki indikasi tersebut muncul lantaran hingga saat ini pihaknya mengklaim belum menerima surat bukti penyitaan.

"Indikasi kami kami khawatir sekali dana ini digunakan untuk Pilkada, siapa yang pakai nanti kita buktikan," ujar Rizki, di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Jumat (30/11/2018).

Rizki menjamin pernyataanya dapat dipertanggungjawabkan dan timnya sedang menyelidikinya lebih dalam.

"Kami punya tim dan mempertanggungjawabkan," ujar Rizki.

Baca: Respons Sandiaga Sikapi Kasus Pembunuhan Berlatar Belakang Beda Pilihan dalam Pilpres 2019

Saat disinggung dugaan dana digunakan seorang pasangan calon di provinsi mana, Rizki enggan membeberkannya.

"Akan jadi ekplisit ya, kalau saya bilang ini terindikasi kuat digunakan untuk Pilkada. Nanti kita buktikan lebih lanjut," ujar Rizki.

Nantinya kalau indikasi tersebut benar, Rizki menyebut pihaknya siap melakukan aksi yang lebih "gila".

"Kami akan kejar mati-matian emang kalau kami dalilkan itu dana untuk Pilkada kami akan melakukan aksi yang lebih gila," ujar Rizki.

Baca: Soal Pernyataan Ahmad Basarah, Sekjen Gerindra: Jangan Lupa Prabowo Pernah Jadi Cawapres Megawati

Sebelumnya Hakim ketua Subandi yang memimpin sidang ketiga Bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, serta Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan menolak mengembalikan aset bos First Travel yang disita kepada calon jemaah umrah yang menjadi korban.

"Jadi kenapa dirampas negara dikarenakan dari awal memang sulit bagi majelis hakim untuk menentukan siapa yang berhak. Itu kan keseluruhan korban, uang korban itu kan berwujud dalam bentuk aset-aset," ucap pejabat Humas Pengadilan Negeri Depok, Teguh Arifiano di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5/2018).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini